Mantan Anggota Satresnarkoba Semarang Robig Zaenudin Positif Narkoba di Lapas, Dipindahkan ke Nusakambangan

- Sabtu, 25 April 2026 | 12:25 WIB
Mantan Anggota Satresnarkoba Semarang Robig Zaenudin Positif Narkoba di Lapas, Dipindahkan ke Nusakambangan
PARADAPOS.COM - Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, kembali menjadi sorotan. Ia yang kini telah dipecat dan menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba dari dalam lapas. Temuan ini bermula dari tes urine yang dilakukan pihak berwenang pada awal 2026, yang hasilnya positif narkoba. Ironisnya, pria yang dulu bertugas memburu bandar dan pengedar kini justru berada di posisi yang sebaliknya.

Hasil Tes Urine Positif, Dipindahkan ke Nusakambangan

Kabar mengejutkan ini pertama kali disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto. "Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa," tuturnya di Semarang, Sabtu (25/4/2026). Pernyataan singkat itu langsung memicu gelombang pertanyaan publik. Bagaimana mungkin seorang mantan penyidik narkoba justru terjerumus ke lubang yang sama? Atas temuan tersebut, Robig langsung dipindahkan dari Lapas Semarang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam penjara. Pihak lapas menilai, dugaan keterlibatan Robig dalam peredaran narkoba dari balik jeruji membutuhkan penanganan khusus.

Dari Penegak Hukum Menjadi Terpidana Pembunuh

Perjalanan kasus Robig memang penuh ironi. Publik masih ingat betul bagaimana pada 24 November 2024 dini hari, ia terlibat insiden penembakan di Semarang Barat. Saat itu, Robig yang baru pulang dari kantor mengaku tersulut emosi setelah merasa dipepet oleh tiga pemotor, termasuk seorang siswa berinisial GR. Ia kemudian menunggu dan melepaskan tembakan di depan sebuah minimarket. Awalnya, kasus ini disebut-sebut sebagai upaya pembubaran tawuran. Namun, fakta yang terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI justru membantah klaim tersebut. Insiden itu murni dipicu oleh persoalan pribadi. Rekaman CCTV pun memperkuat dugaan ini. Dalam video, tidak terlihat adanya tawuran atau peringatan sebelum penembakan. Korban bahkan terlihat berusaha menghindar sebelum akhirnya ditembak.

Dipecat dan Divonis 15 Tahun Penjara

Peristiwa itu mengakhiri karier Robig di institusi Polri. Pada 9 Desember 2024, sidang etik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia resmi dipecat. Tak berhenti di situ, pengadilan juga menjatuhkan hukuman berat. Robig divonis 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, vonis tersebut rupanya belum menjadi akhir dari cerita kelam ini. Dari seorang aparat yang pernah berada di garis depan pemberantasan narkoba, Robig kini justru berada di sisi sebaliknya. Ia diduga terlibat dalam lingkaran gelap yang dulu ia lawan. Sebuah ironi yang sulit diterima, namun harus dihadapi oleh sistem hukum kita.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar