PARADAPOS.COM - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini memburu empat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Dalam operasi yang digelar beberapa waktu lalu, aparat tidak hanya menemukan ladang ganja tersebut, tetapi juga menyita 220 kilogram ganja kering yang siap edar. Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2024 dengan cakupan distribusi hingga ke Empat Lawang, Palembang, dan Pulau Jawa.
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Kota Palembang. Dari hasil penyidikan, pria yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini diketahui mengelola seluruh proses produksi, mulai dari penanaman hingga distribusi ganja ke berbagai wilayah.
Empat Buron Masih dalam Pengejaran
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan. “Empat pelaku lain yang terlibat saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan,” katanya di Palembang, Senin (27/4/2026). Keempat DPO tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas wilayah yang telah beroperasi cukup lama.
Suasana di lokasi ladang ganja yang berada di kawasan perbukitan terpencil sempat menjadi perhatian. Akses menuju lokasi cukup sulit, hanya bisa ditempuh dengan kendaraan roda dua dan berjalan kaki. Polisi harus bekerja ekstra untuk mengamankan lokasi dan barang bukti.
Barang Bukti Lain yang Diamankan
Selain menyita 220 kilogram ganja kering, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi ladang ganja. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolda Sumsel untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku yang masih buron. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap, sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi,” ujarnya.
Upaya Memutus Rantai Narkotika
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Sumsel dalam beberapa tahun terakhir. Luas lahan yang mencapai 20 hektare menunjukkan skala produksi yang terorganisir dan terencana. Polda Sumsel memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
Artikel Terkait
Jasa Raharja Pastikan Santunan Rp90 Juta untuk Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
Penumpang KRL Tewas dalam Tabrakan di Bekasi, Suami Cari Istri Berjam-jam Sebelum Temukan di RS
BMKG: Suhu Jabodetabek Capai 36 Derajat Celsius, Bukan El Nino
Green SM Tutup Kolom Komentar Usai Klarifikasi Tabrakan Taksi dengan Kereta di Bekasi Timur