Polri Pindahkan 320 WNA Tersangka Judi Online ke Tiga Rumah Detensi Imigrasi

- Senin, 11 Mei 2026 | 05:25 WIB
Polri Pindahkan 320 WNA Tersangka Judi Online ke Tiga Rumah Detensi Imigrasi
PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri memindahkan 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat jaringan judi online internasional ke sejumlah rumah detensi imigrasi pada Minggu, 10 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk pemeriksaan dokumen keimigrasian para tersangka. Pemindahan dilakukan ke tiga lokasi berbeda di Jakarta, menyusul penggerebekan besar-besaran di sebuah gedung perkantoran di Jakarta Barat pada Sabtu, 9 Mei 2026 dini hari.

Pemindahan ke Tiga Lokasi Pemeriksaan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa proses pemindahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang terintegrasi. Ia merinci, sebanyak 150 WNA dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kalideres. Kemudian, 150 orang lainnya dipindahkan ke Direktorat Imigrasi Pusat. Sementara itu, 20 orang sisanya dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. "Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 320 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," jelasnya kepada wartawan, Minggu, 10 Mei 2026. Trunoyudo menegaskan bahwa pemindahan ini bukanlah akhir dari proses hukum. Ia memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan secara simultan dan berkelanjutan. "Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.

Kronologi Penggerebekan di Hayam Wuruk Plaza

Sebelum pemindahan dilakukan, Bareskrim Polri terlebih dahulu menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan WNA di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat. Penggerebekan berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026 dini hari. Operasi yang telah direncanakan sejak Kamis, 7 Mei 2026 itu berhasil mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara. Suasana di lokasi penggerebekan sempat tegang, namun petugas berhasil mengendalikan situasi dengan cepat.

Komposisi WNA dan Penetapan Tersangka

Dari total yang diamankan, polisi mencatat komposisi kewarganegaraan yang beragam. Rinciannya, 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja. Proses penyidikan berjalan cepat. Dari ratusan orang yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Penanganan kasus ini menunjukkan koordinasi lintas instansi yang solid. Pemeriksaan dokumen keimigrasian menjadi langkah krusial untuk memastikan status hukum para WNA tersebut sebelum proses hukum lebih lanjut digelar.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar