Kuasa Hukum Dokter Tifa Yakin Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Lanjut ke Sidang karena Belum Ada P21

- Kamis, 21 Mei 2026 | 11:25 WIB
Kuasa Hukum Dokter Tifa Yakin Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Lanjut ke Sidang karena Belum Ada P21
PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, menyatakan keyakinannya bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak akan berlanjut ke tahap persidangan. Keyakinan ini muncul karena hingga saat ini, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (P21) dari Kejaksaan belum juga diterbitkan, meskipun tenggat waktu yang ditentukan telah terlewati. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang terancam ditahan jika berkas perkara dinyatakan lengkap.

Keyakinan Kuasa Hukum Dokter Tifa

Abdullah Alkatiri, kuasa hukum Dokter Tifa, mengungkapkan keraguannya terhadap kelanjutan kasus ini. Ia menunjuk pada fakta bahwa pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dilakukan sejak 16 April 2026. Namun, hingga lebih dari sebulan kemudian, Kejaksaan belum juga mengeluarkan status P21. “Saya yakin tidak akan lanjut dan tidak akan ada P21. Buktinya apa? Sampai sekarang ini sudah melewati ketentuan, melewati undang-undang, bahkan polisi mengeluarkan Sprindik berkali-kali,” ujarnya dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi, Kamis (21/5/2026). Alkatiri menyoroti langkah kepolisian yang masih menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, padahal berkas perkara sudah berada di tangan kejaksaan. Menurutnya, tindakan itu tidak lazim secara prosedural. “Padahal itu sudah ranah kejaksaan, seharusnya tidak boleh berinisiatif lagi, sudah di Kejaksaan posisi tersangka, masih aja mengeluarkan Sprindik baru,” imbuhnya. Ia pun berspekulasi bahwa berkas tersebut berpotensi dikembalikan untuk dihentikan penyidikannya (SP3), bukan malah dinyatakan lengkap. “Di Kejaksaan bukan berarti P21, bisa juga dikembalikan SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) untuk di SP3, saya yakin itu,” tegasnya.

Sikap Kuasa Hukum Jokowi

Di sisi lain, Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menekankan sikap non-intervensi ini sebagai bukti itikad baik. “(Kami) tidak mendesak, tidak mengintervensi. Salah satu buktinya, 1 tahun masih terus berjalan sekalipun pelan gitu ya. Ini salah satu bukti bahwa kita tidak berintervensi. Kita biarkan ini berjalan sebagaimana mestinya,” katanya dalam kesempatan yang sama. Meskipun demikian, Rivai mengakui bahwa pihaknya berharap kasus ini bisa disidangkan. Menurutnya, persidangan akan menjadi forum yang tepat untuk menguji semua bukti dan keterangan saksi secara terbuka. “Karena dengan disidangkan semua akan terbuka, masyarakat dapat mengikuti dan masing-masing bisa mengajukan saksi dan ahlinya,” jelasnya.

Pandangan Lain dari Pengacara Razman Nasution

Sebelumnya, pengacara Razman Nasution memberikan pernyataan yang sedikit berbeda. Ia mengklaim bahwa berkas perkara yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa ini sudah hampir dinyatakan lengkap atau P21. Informasi tersebut, menurut Razman, ia peroleh dari komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk unsur kepolisian, kejaksaan, hingga tim yang disebut dekat dengan Jokowi. Ia menilai penanganan perkara sudah berada di tahap akhir. “Informasi yang kami terima, arah penanganannya sudah hampir sejalan antara pihak kepolisian dan kejaksaan. Jadi peluang berkas segera P21 cukup besar,” kata Razman kepada wartawan, Senin (18/5/2026). Razman menambahkan, jika perkara ini benar-benar berlanjut ke pengadilan, semua dalil dan alat bukti akan diuji secara terbuka. Ia pun meminta semua pihak yang terlibat untuk bersikap profesional dan tidak menghindari proses persidangan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags