Tiga TKW Asal Indonesia Diduga Jadi Korban Penganiayaan Majikan di Johor Bahru

- Senin, 15 Juni 2026 | 07:50 WIB
Tiga TKW Asal Indonesia Diduga Jadi Korban Penganiayaan Majikan di Johor Bahru
PARADAPOS.COM - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengungkap bahwa kasus penganiayaan terhadap pekerja migran Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, tidak hanya menimpa satu orang, melainkan tiga tenaga kerja wanita (TKW). Peristiwa ini terungkap setelah seorang korban berinisial YY melapor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada 13 Juni 2026. Dua korban lainnya, yakni YA dan SH, diduga mengalami kekerasan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di wilayah yang sama. Ketiganya diketahui bekerja secara nonprosedural tanpa izin kerja yang sah, dan paspor mereka masih ditahan oleh majikan.

Kronologi Pengaduan dan Penanganan Awal

Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah video viral beredar dalam dua hari terakhir. Menurut keterangan resmi dari perwakilan RI di Johor Bahru, YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru. Dalam laporannya, YY tidak hanya menceritakan penderitaannya sendiri, tetapi juga menyebut dua rekan senasib. "Berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus ini terungkap setelah seorang PMI berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026," jelas Mukhtarudin kepada wartawan, Senin (15/6/2026). "Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru," lanjutnya.

Lokasi dan Waktu Kejadian

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kekerasan terhadap ketiga ART tersebut berlangsung dalam rentang waktu akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah mengalami penganiayaan, para korban ditinggalkan begitu saja oleh pemberi kerja di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor. Suasana mencekam dan ketidakpastian menyelimuti mereka selama berhari-hari sebelum akhirnya salah satu dari mereka memberanikan diri mencari bantuan. "Berdasarkan keterangan yang diterima, para PMI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor," ungkap Mukhtarudin.

Kondisi Terkini Para Korban

Proses evakuasi dan perlindungan kini tengah berlangsung. YY saat ini telah ditempatkan di tempat tinggal sementara di Malaysia. Sementara itu, satu korban lainnya berada dalam perlindungan KJRI Johor Bahru dan juga ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS). Adapun satu korban lagi yang berada di Kuala Lumpur masih dalam proses penjemputan oleh petugas perwakilan RI.

Faktor Nonprosedural dan Penahanan Paspor

Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa ketiga WNI tersebut bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Kondisi ini diperparah dengan masih dipegangnya paspor mereka oleh pemberi kerja. Akibatnya, para korban merasa ketakutan dan enggan melapor kepada pihak berwenang lebih awal. "Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI," ujarnya.

Langkah Hukum dan Apresiasi

Pihak kepolisian setempat telah mengambil tindakan cepat. Mukhtarudin mengungkapkan bahwa Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus ini untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Perwakilan RI juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta memberikan pendampingan hukum bagi para korban. "KP2MI mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan kepada para korban. KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai," tutup Mukhtarudin.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar