paradapos.com - Bawaslu Pamekasan berencana memanggil Miftah Maulana Habibur Rahman, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah.
Pemanggilan Gus Miftah terkait video viral yang menunjukkan pembagian uang di media sosial.
Dikutip dari youtube kompas, Gus Miftah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Gus Miftah menjelaskan bahwa uang yang ia bagikan merupakan bentuk sedekah dari seorang pengusaha kaya di Pamekasan.
Ia menyangkal keterlibatannya dalam pembagian uang kampanye untuk mendukung calon presiden Prabowo Subianto dan menegaskan bahwa video tersebut dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.
Gus Miftah mengatakan “Siap diperiksa Bawaslu silakan bergerak dan Bawaslu Pamekasan mengumumkan rencananya untuk memanggilnya dan pemilik tempat kejadian untuk dimintai klarifikasi,”.
Artikel Terkait
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli
Klarifikasi Status Ayu Aulia: Tim Kreatif GBN-MI, Bukan Kemenhan
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi di Kalsel: Kronologi Lengkap Hubungan Intim hingga Pembunuhan