Baca Juga: Prabowo Santai Jawab Tudingan HAM dari Ganjar? Ini Kata Pakar...
Seperti yang telah tertera jelas pada surat 32816/A.A3/KP.01.01/2023 terkait VI. PROSES SELEKSI pada poin 3 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijelaskan secara detail bahwa Pelamar yang mengikuti SKB dinyatakan gugur apabila, diantarany:
1. Tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB CAT maupun SKB tambahan; dan/atau
2. Tidak memenuhi nilai ambang batas SKB Tambahan yang ditentukan.
Sehingga secara Resmi Aturan Baru 2023 menyatakan NAB SKB CAT pada Seleksi Dosen CPNS KEMDIKBUD 2023 tidak berlaku dan tidak mengugurkan.
Artikel asli: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Keluarga Ponpes Lirboyo Terima Surat Permohonan Maaf Resmi dari Trans7
Bocoran Sosok Bapak J di PSI: Ketua DPP PSI Berharap Kuat Itu Adalah Jokowi
Proyek PIK 2 Aguan: Dulu Ditetapkan Jokowi sebagai PSN, Kini Dihapus Prabowo
Anak Menkeu Sri Mulyani Bongkar Santet di Rumah, Diduga Terkait Penolakan Bayar Utang Kereta Cepat China