Baca Juga: Prabowo Santai Jawab Tudingan HAM dari Ganjar? Ini Kata Pakar...
Seperti yang telah tertera jelas pada surat 32816/A.A3/KP.01.01/2023 terkait VI. PROSES SELEKSI pada poin 3 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijelaskan secara detail bahwa Pelamar yang mengikuti SKB dinyatakan gugur apabila, diantarany:
1. Tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB CAT maupun SKB tambahan; dan/atau
2. Tidak memenuhi nilai ambang batas SKB Tambahan yang ditentukan.
Sehingga secara Resmi Aturan Baru 2023 menyatakan NAB SKB CAT pada Seleksi Dosen CPNS KEMDIKBUD 2023 tidak berlaku dan tidak mengugurkan.
Artikel asli: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Bencana Ekologis Sumatera: Komisi IV DPR Soroti Kerusakan Hutan dan Banjir Kayu Gelondongan
Viral Video Zita Anjani Bersihkan Rumah Korban Banjir, Dikritik Netizen Pencitraan?
Perjanjian AS-Kongo 2025: Strategi Dominasi Mineral Kritis atau Upaya Damai?
Banjir Bandang Aceh: Analisis Jatam Tautkan Konsesi HTI Prabowo dengan Kerusakan DAS