Baca Juga: Prabowo Santai Jawab Tudingan HAM dari Ganjar? Ini Kata Pakar...
Seperti yang telah tertera jelas pada surat 32816/A.A3/KP.01.01/2023 terkait VI. PROSES SELEKSI pada poin 3 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijelaskan secara detail bahwa Pelamar yang mengikuti SKB dinyatakan gugur apabila, diantarany:
1. Tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB CAT maupun SKB tambahan; dan/atau
2. Tidak memenuhi nilai ambang batas SKB Tambahan yang ditentukan.
Sehingga secara Resmi Aturan Baru 2023 menyatakan NAB SKB CAT pada Seleksi Dosen CPNS KEMDIKBUD 2023 tidak berlaku dan tidak mengugurkan.
Artikel asli: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Sally Siswi SMK Ciputat Hilang 1 Bulan: Kronologi Terakhir Naik Gojek ke Pool Bus
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Mengada-ada dan Penggiringan Opini
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Ini Fakta yang Terungkap
Ayah Biologis Ressa Rizky Rosano: Fakta, Spekulasi Adjie Pangestu & Teuku Ryan