Padahal, Anies Baswedan menilai bahwa TNI adalah pembela tanah air yang harus diberikan dukungan.
"Itu risikonya keselamatan TNI kita, mereka kerja keras menjaga tanah republik ini tapi tidak didukung dengan policy," jelas Anies.
Lantas, berapakah Tukin atau Tunjangan Kinerja yang diterima oleh TNI?
Dilansir paradapos.com dari Perpres Nomor 102 Tahun 2018, berikut ini rincian tukin yang diterima oleh TNI sesuai dengan jabatannya:
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Sejarawan Sorot Tayangan Trans7: Benarkah Ini Ajaran Kesopanan dalam Islam?
Proyek Ambisius Jokowi: Warisan yang Dipertanyakan atau Langkah Visioner?
Viral! Foto Pelaku Bully Timothy dan Video Permintaan Maaf yang Bikin Geram
Timothy, Aktivis Unud Meninggal Dunia: Awalnya Di-bully, Ternyata Pejuang Kampus yang Inspiratif!