Padahal, Anies Baswedan menilai bahwa TNI adalah pembela tanah air yang harus diberikan dukungan.
"Itu risikonya keselamatan TNI kita, mereka kerja keras menjaga tanah republik ini tapi tidak didukung dengan policy," jelas Anies.
Lantas, berapakah Tukin atau Tunjangan Kinerja yang diterima oleh TNI?
Dilansir paradapos.com dari Perpres Nomor 102 Tahun 2018, berikut ini rincian tukin yang diterima oleh TNI sesuai dengan jabatannya:
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus, Babinsa Pelapor Dihukum
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan, 1 Luka Serius
SP3 Kasus Ijazah Eggi Sudjana: Restorative Justice atau Pengalihan Isu?
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini