MalangNetwork.com - Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai macam upaya dari capres-cawapres maupun caleg untuk mempromosikan dirinya di hadapan publik.
Salah satunya dapat dilihat saat memasuki masa kampanye. Kita tentu tidak akan asing lagi dengan beredarnya spanduk, baliho, maupun poster dari masing-masing calon.
Imbas dari banyaknya pemasangan spanduk, baliho, maupun poster tersebut ternyata tidak selamanya diterima dengan baik oleh masyarakat.
Baca Juga: Sebut Kampanye Bagi-bagi dari Hasil Ngutang, Siswi SMP di Jambi Dapat Ancaman Dilaporkan Polisi
Pasalnya, baru-baru ini tengah viral di media sosial bahwa terdapat beberapa kumpulan masyarakat yang melakukan aksi pelabelan poster caleg dengan tulisan “Tersangka Penusukan Pohon”.
Bukan tanpa alasan, beberapa masyarakat yang tidak diketahui lokasinya tersebut seolah resah dengan pemasangan yang menyalahi aturan.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan KPU terkait pemasangan spanduk, baliho, maupun poster caleg di pepohonan?
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
5 Fakta Mengerikan Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah, Muncul Setelah 2 Bulan!
KPK OTT Riau: Gubernur dan 9 Tersangka Lain Dibawa ke Jakarta
Projo Belum Jadi Parpol, Pengamat Sebut Tidak Punya Nyali? Ini Alasannya
Ray Rangkuti Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ini Alasannya