Dilansir MalangNetwork.com dari akun Instagram @pemiluland, atribut kampanye, termasuk spanduk, baliho, dan poster, yang berada di pohon-pohon dapat merusak lingkungan.
Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI, menegaskan bahwa pohon bukanlah tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik.
Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut telah tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024.
“Kalau ketemu langsung ditindak, dicegah minimal, dicegah untuk nggak boleh memasang. Tapi kalo harus dilakukan, kita kerjasama dengan dishub untuk kemudian dilepas dicopot,” kata Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI.
Salah satu alasan pelarangan tersebut telah dijelaskan oleh Wira Dharma sebagai seorang Dosen Ilmu Biologi dari Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: malang.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Ijazah Asli Jokowi Akhirnya Terbuka: Kuasa Hukum Ungkap Emboss dan Watermark
Insiden Ketapang: WNA China Serang Prajurit TNI, Ancaman Kedaulatan Indonesia?
Fakta Isu Aura Kasih dan Ridwan Kamil: Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuk Sidang
Bantuan Tunai Rp600 Ribu Bagi Korban Bencana Sumatera yang Ogah Tinggal di Huntara