Viral Poster Caleg Dilabeli Tulisan 'Tersangka Penusukan Pohon', Ternyata Begini Aturan dari KPU

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 00:20 WIB
Viral Poster Caleg Dilabeli Tulisan 'Tersangka Penusukan Pohon', Ternyata Begini Aturan dari KPU

Baca Juga: Masih Ingat Kecelakaan Maut Rasyid Rajasa? Ini 6 Fakta Kejadian Tahun 2013, Dulu Tersangka Kini jadi Caleg?

Dilansir MalangNetwork.com dari akun Instagram @pemiluland, atribut kampanye, termasuk spanduk, baliho, dan poster, yang berada di pohon-pohon dapat merusak lingkungan.

Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI, menegaskan bahwa pohon bukanlah tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik.

Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut telah tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Profil Biodata Rasyid Rajasa, Anak Hatta Rajasa yang Viral di Media Sosial Soal Baliho Kampanye Caleg Nyeleneh

“Kalau ketemu langsung ditindak, dicegah minimal, dicegah untuk nggak boleh memasang. Tapi kalo harus dilakukan, kita kerjasama dengan dishub untuk kemudian dilepas dicopot,” kata Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI.

Salah satu alasan pelarangan tersebut telah dijelaskan oleh Wira Dharma sebagai seorang Dosen Ilmu Biologi dari Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: malang.jatimnetwork.com

Halaman:

Komentar