Dilansir MalangNetwork.com dari akun Instagram @pemiluland, atribut kampanye, termasuk spanduk, baliho, dan poster, yang berada di pohon-pohon dapat merusak lingkungan.
Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI, menegaskan bahwa pohon bukanlah tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik.
Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut telah tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024.
“Kalau ketemu langsung ditindak, dicegah minimal, dicegah untuk nggak boleh memasang. Tapi kalo harus dilakukan, kita kerjasama dengan dishub untuk kemudian dilepas dicopot,” kata Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI.
Salah satu alasan pelarangan tersebut telah dijelaskan oleh Wira Dharma sebagai seorang Dosen Ilmu Biologi dari Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: malang.jatimnetwork.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
5 Fakta Mengerikan Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah, Muncul Setelah 2 Bulan!
KPK OTT Riau: Gubernur dan 9 Tersangka Lain Dibawa ke Jakarta
Projo Belum Jadi Parpol, Pengamat Sebut Tidak Punya Nyali? Ini Alasannya
Ray Rangkuti Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ini Alasannya