HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sudah menjadi honorer belum tentu bisa mendapatkan jatah untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini tentu menjadi impian bagi para honorer, apalgi yang sudah tahunan mengabdi di pemerintahan.
Para tenaga honorer yang akan diangkat oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatutrun Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), tentu ada syarat dan ketetntuan yang harus dipenuhi.
Harapan besar saat ini berada di pundak para tenaga honorer, karena pada UU ASN yang terbaru, tenaga honorer merupakan pihak yang menjadi prioritas untuk dilakukan pengangkatan menjadi ASN atau minimal diangakat menjadi PPPK.
Tetapi ternyata Pemerintah telah tetapkan 5 kriteria untuk menjadi pegawai ASN.
Baca Juga : Jika Hujan Lebat, Hindari Jalan di Pekanbaru Ini Jika Bawa Kendaraan
Dikutip dari klikpendidikan.id, 5 kriteria tersebut masuk dalam surat keputusan MenPANRB Nomor 648 Tahun 2023.
Kriteria pertama adalah honorer yang telah memiliki masa kerja selama 2 hingga 7 tahun dengan jabatan fungsional.
Kriteria kedua dikhususkan untuk para dosen yang wajib memperhatikan jenjang, pengalaman dan kualifikasi yang setara dengan posisi yang dituju.
Artikel Terkait
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli
Klarifikasi Status Ayu Aulia: Tim Kreatif GBN-MI, Bukan Kemenhan
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi di Kalsel: Kronologi Lengkap Hubungan Intim hingga Pembunuhan