Kriteria ketiga buat para tenaga honorer untuk wajib menyerahkan surat keterangan bekerja, yang sudah ditandatangani oleh pihak unit kerja sebagai menjadi bukti yang sah.
Baca Juga : Talk Show di Radio, Kapolres Inhu Sampaikan Pemilu Damai Lewat Udara
Kriteria keempat bagi peserta seleksi CASN yang telah dibuka oleh BKN dengan akun SSCASN.
Kriteria kelima bagi lulusan tahapan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Itulah kriteria-kriteria yang tertera dalam surat keputusan MenPANRB untuk dapat diangkat menjadi pegawai ASN.
Semoga informasi di atas bermanfaat dan para honorer yang memenuhi s yarat segera mendapatkan pengangkatan.
Artikel asli: riau.harianhaluan.com
Artikel Terkait
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli
Klarifikasi Status Ayu Aulia: Tim Kreatif GBN-MI, Bukan Kemenhan
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi di Kalsel: Kronologi Lengkap Hubungan Intim hingga Pembunuhan