Kriteria ketiga buat para tenaga honorer untuk wajib menyerahkan surat keterangan bekerja, yang sudah ditandatangani oleh pihak unit kerja sebagai menjadi bukti yang sah.
Baca Juga : Talk Show di Radio, Kapolres Inhu Sampaikan Pemilu Damai Lewat Udara
Kriteria keempat bagi peserta seleksi CASN yang telah dibuka oleh BKN dengan akun SSCASN.
Kriteria kelima bagi lulusan tahapan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Itulah kriteria-kriteria yang tertera dalam surat keputusan MenPANRB untuk dapat diangkat menjadi pegawai ASN.
Semoga informasi di atas bermanfaat dan para honorer yang memenuhi s yarat segera mendapatkan pengangkatan.
Artikel asli: riau.harianhaluan.com
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula