Perbuatan yang diduga melawan hukum tersebut, kata Kuntadi menimbulkan dampak meski hubungan keduanya masih dalam penyidik.
Kuntadi juga membenarkan, penyidik telah memiliki gambaran mengenai pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka.
”Masih kita dalami siapa yang bertanggung jawab. Tetapi, benang merah ke sananya sudah tampak,” kata Kuntadi.
Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi IUP PT Timah : PT SBS Juga Terseret
Dari proses penyidikan yang sedang berlangsung, Kuntadi menamabahkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah tersebut setidaknya terjadi tiga modus.
Salah satu yang belum terungkap terkait perizinan, yakni diduga terjadi kerja sama antara PT Timah Tbk dan pihak swasta untuk menghasilkan timah yang kemudian dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum. Akibatnya, terjadi kerugian negara.
Penyidik telah memanggil puluhan saksi, mulai dari pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, direksi dan pejabat tinggi PT Timah Tbk, hingga para direktur dan pemilik perusahaan peleburan (smelter) swasta di provinsi penghasil timah terbessar di Indonesia ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wowbabel.com
Artikel Terkait
Hasil Sidang Etik MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif
Prabowo Tanggung Jawab Penuh Atas Utang Whoosh, PSI Apresiasi: Ini Penjelasannya
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Jambi: 2 Pelaku Ditangkap, 25 Motor Digasak
11 Perwira Tinggi TNI AL Terima Brevet PWO di Surabaya, Ini Maknanya