Sebagaimana diketahui, pada 17 Januari 2024 Majelis Umum PBB telah meminta nasihat hukum (AO) dari mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah penduduk Palestina, termasuk Yerussalem Timur.
Merespon permintaan tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kapada ICJ.
Masukan Indonesia terdiri dari 2 hal, yaitu: pertama, masukan tertulis (written statement) sudah disampaikan ke ICJ pada bulan Juli 2023, dan kedua, pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan oleh Menlu RI tanggal 19 Februari 2024 di ICJ.
Banyak kebijakan Israel seperti pemukiman ditepi Barat, aneksasi wilayah Palestina, serta mengubah status kota Yerussalem. Tidak sah menurut hukum Internasional. Tindakan seperti itu perlu dihentikan dan akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi.
Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel. Masyarakat Internasional, PBB tidak boleh mekakui legalitas tindakan Israel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan