JAKARTA, BALI EXPRESS – Polisi akan segera memeriksa pelapor dan terlapor terkait tudingan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang menggunakan tiga mikrofon saat debat cawapres KPU di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Desember 2023.
Polisi mengonfirmasi telah menerima dua laporan terkait pakar telematika, Roy Suryo, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa terlapor adalah pemilik akun bernama @KRMTRoySuryo1.
Erdi menjelaskan bahwa penyidik akan segera memeriksa pelapor dan terlapor terkait kasus ini.
Baca Juga: Gerak Cepat Tanggap Bencana Gempa Sumedang, BRI Salurkan Bantuan bagi Korban Terdampak
Erdi mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut, Roy Suryo dianggap terlibat dalam tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 KUHP, dan/atau Pasal 15 KUHP, dan/atau Pasal 207 KUHP.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?