paradapos.com - Baru-baru ini crazy rich asal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
Penerapan tersangka crazy rich Surabaya tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Crazy rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi jual beli emas Antam.
Sebelumnya diketahui bahwa Budi Said pernah memenangkan kasasi atas PT Aneka Tambang TBK (Antam).
Bahkan PT Antam harus menyerahkan emas batangan sebesar 1.136 kilogram kepada Budi Said.
Jika diuangkan, maka emas tersebut bisa mencapai nilai Rp1,123 triliun pada tahun 2022 lalu.
Artikel Terkait
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera