Didik menambahkan, dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban.
"Korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," ungkap Didik.
Saat peristiwa terjadi yang diuraikan dalam berkas perkara fakta juga bahwa Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan merasa terancam.
Sebab, Waldi atau korban membawa sebilah golok, di mana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan akan mencuri kambing.
"Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tukas Didik.
Kejaksaan Negeri Serang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara atas nama Muhyani.
Artikel asli: paradigma.co.id
Artikel Terkait
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris
Felix Siauw Kritik Prabowo Dukung Board of Peace: Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Fakta Terbaru
Kisah Pilu Sudrajat: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Begini Kondisinya