Pada pemilu 2024 ini ada 5 surat suara.
Maka dari itu untuk memudahkan pemilih KPU membedakan warna setiap surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih.
Berikut ada 5 jenis surat suara yang dibedakan berdasarkan warna-warnanya:
1.Biru :Surat suara untuk DPRD Provinsi.
2.Merah :Surat suara untuk DPD
3.Hijau:surat suara untuk DPRD Kabupaten/kota
4.Kuning :surat suara untuk DPR RI.
5.Abu-abu :Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Jadi Perlu diketahui untuk warna surat suara tersebut,
agar kita tidak salah memilih dan terjadinya pelanggaran atau suara tidak sah dalam pemilu.***(RCD)
Artikel asli: borneostreet.id
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Eggi Sudjana: Restorative Justice atau Pengalihan Isu?
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen