PARADAPOS.COM - Terkait kasus dugaan suap PT Sugar Group Companies (SGC), Dewan Pengurus Pusat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (DPP Akar Lampung) segera melayangkan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum Akar Lampung, Indra Musta’in mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang disinyalir melibatkan PT SGC merupakan kejahatan terstruktur untuk mengamankan pemberi suap dan oknum Hakim Agung dalam perkara tersebut.
"Kami segera mengajukan laporan resmi ke Kejagung RI dan KPK untuk mendesak proses hukum yang transparan dan telanjang terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atau suap yang melibatkan PT SGC dan oknum Hakim Agung," kata Indra Musta'in, dikutip RMOLLampung, Rabu 14 Mei 2025.
Jika kasus tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan transparan, lanjut Indra, maka akan terungkap persoalan lainnya mulai dari penguasaan lahan HGU oleh PT SGC, dan diduga ada ketimpangan luas ukur dan pencaplokan terhadap lahan warga sekitar.
"Ada dugaan pengemplangan pajak yang merugikan negara dan rakyat Lampung. Kasus ini juga mencerminkan kejahatan korporasi yang terstruktur dengan "mens rea" (niat jahat) untuk mengamankan kepentingan pemberi suap. Ada upaya sistematis untuk melindungi PT SGC dan oknum Hakim Agung sehingga hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tuturnya.
Indra pun mengajak semua pihak, termasuk pegiat antikorupsi, untuk bersama-sama dan fokus mengawal kasus tersebut, karena PT SGC sebagai perusahaan perkebunan tebu dengan Hak Guna Usaha (HGU) terluas di Lampung, harus bertanggung atas tidak kejahatan yang dilakukan.
"Langkah ini diambil berdasarkan fakta persidangan perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7 Mei 2025), di mana saksi mahkota 'Zarof Ricar' mengaku menerima total Rp70 miliar dari SGC melalui salah satu pemiliknya, 'Ny. Lee', ungkapnya.
"Uang tersebut diduga sebagai bagian dari skema suap untuk memastikan kemenangan PT SGC dalam perkara ganti rugi senilai Rp7 triliun melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," sambungnya.
Terungkap dalam fakta persidangan, Zarof Ricar yang berperan sebagai perantara menyatakan adanya "meeting of minds" antara dirinya dengan PT SGC.
Dalam perkara tersebut, Hakim Agung memenangkan perkara perdata PT SGC, sehingga perusahaan terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi Rp7 triliun kepada Marubeni.
Kemudian instruksi dari Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggunakan pasal gratifikasi atau bukannya pasal suap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau upaya merintangi proses penyidikan dan patut diduga upaya sistematis untuk mengamankan PT SGC dan melindungi oknum Hakim Agung.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Alasan Komardin Gugat UGM soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Bikin Gaduh Publik, Kalau Diperlihatkan Selesai Masalah
UGM Digugat Bayar Rp69 Triliun Gegara Polemik Ijazah Jokowi, Dampak Besar ke Nilai Rupiah
Kejagung Didorong Serius Dalami Pengakuan Zarof Ricar Terima Rp50 Miliar dari Sugar Group
UGM Digugat Soal Ijazah Jokowi ke PN Sleman, Tuntut Kerugian Rp1.069 Triliun