“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).
“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.
Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kalimantansatu.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Bawa Bukti Sertifikat UTS Insearch Sydney, Tantang Gibran: Saya 99,9% Yakin Anda Tidak Punya!
Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tidak Tertarik Masuk Parpol, Pilih Fokus Jadi Menteri Keuangan
Video Viral Pesta Mewah M. Rizki Rifai PAN di Danau Toba Bikin Netizen Geram
Relawan Sedulur Jokowi Bantah Isu Membelot, Tegaskan Dukung Penuh Prabowo-Gibran