Rekomendasi pertama, secara fundamental KPK menilai biaya demokrasi yang terlalu mahal jadi pemicu perilaku koruptif pada dua komponen tersebut.
"Hal tersebut tercermin dalam proses Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, karena itu sistem ini perlu dievaluasi dan dicarikan opsi lain. Hulu dari kondisi ini merupakan timbulnya perilaku koruptif pada pengadaan barang dan jasa serta perjanjian jual beli jabatan,” tandas Tanak.
Kedua, KPK mendorong perbaikan sistem pengadaan barang jasa secara spesifik. Akselerasi implementasi e-katalog, sebut Tanak menjadi solusi menutup celah korupsi.
“Di samping itu dengan adanya fitur audit sebagai pengawasan secara digital dapat mengidentifikasi ketidakwajaran dalam pengadaan barang jasa. Hal itu dapat dimulai dari integrasi sistem informasi milik Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri,” papar Tanak.
Ketiga, KPK merekomendasikan agar seluruh KLPD mengadopsi pelayanan perizinan terpadu secara digital.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Ammar Zoni Terlibat Jual-Beli Narkoba di Lapas, Benarkah Bakal Dipindah ke Nusakambangan?
Patrick Kluivert Murka! Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, Langsung Pukul Bangku Usai Tumbang 0-1 dari Irak
Gaza Butuh Rp 881 Triliun untuk Bangkit Kembali: Ini Rincian Dana Rekonstruksinya
Vendor Proyek Chromeboook Kembalikan Uang ke Kejagung: Ini Fakta dan Kronologinya