Kejagung Bikin Heboh: Daripada Buron, Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Ada Apa?

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Kejagung Bikin Heboh: Daripada Buron, Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Ada Apa?

Kejagung Tak Tetapkan Silfester Matutina Buron, Malah Memohon ke Pengacara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan sikap tidak tegas dalam menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang hingga kini belum memenuhi panggilan eksekusi terkait kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Alih-alih menetapkannya sebagai buron, Kejagung justru meminta bantuan pengacaranya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa status buron belum diberikan. "Belum (dijadikan buron), ini kita belum, ini dulu (dicari)," ujar Anang di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Yang mengejutkan, Anang justru meminta kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya secara sukarela. “Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” tuturnya.

Pernyataan Pengacara: Klien Ada di Jakarta dan Eksekusi Dianggap Tak Perlu

Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, mengonfirmasi bahwa kliennya berada di Jakarta. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Lechumanan juga menyoroti gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai dapat menghentikan perkara. Meski gugatan itu ditolak, ia berpendapat eksekusi penjara tidak perlu dilaksanakan.

“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan,” tegas Lechumanan.

Alasan Hukum: Kedaluwarsa dan Rencana Ajukan PK Kedua

Lebih lanjut, pengacara tersebut menyatakan bahwa pasal yang menjerat Silfester telah kedaluwarsa berdasarkan Pasal 84 dan 85 KUHP, sehingga eksekusi dinilai tidak patut dilakukan.

Selain itu, pihaknya telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi karena Silfester berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya.

Sumber: https://www.inilah.com/bukannya-tetapkan-buron-kejagung-malah-memohon-ke-pengacara-silfester

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar