Kejagung Tak Tetapkan Silfester Matutina Buron, Malah Memohon ke Pengacara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan sikap tidak tegas dalam menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang hingga kini belum memenuhi panggilan eksekusi terkait kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Alih-alih menetapkannya sebagai buron, Kejagung justru meminta bantuan pengacaranya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa status buron belum diberikan. "Belum (dijadikan buron), ini kita belum, ini dulu (dicari)," ujar Anang di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Yang mengejutkan, Anang justru meminta kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya secara sukarela. “Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” tuturnya.
Pernyataan Pengacara: Klien Ada di Jakarta dan Eksekusi Dianggap Tak Perlu
Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, mengonfirmasi bahwa kliennya berada di Jakarta. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan juga menyoroti gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai dapat menghentikan perkara. Meski gugatan itu ditolak, ia berpendapat eksekusi penjara tidak perlu dilaksanakan.
“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan,” tegas Lechumanan.
Alasan Hukum: Kedaluwarsa dan Rencana Ajukan PK Kedua
Lebih lanjut, pengacara tersebut menyatakan bahwa pasal yang menjerat Silfester telah kedaluwarsa berdasarkan Pasal 84 dan 85 KUHP, sehingga eksekusi dinilai tidak patut dilakukan.
Selain itu, pihaknya telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi karena Silfester berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya.
Sumber: https://www.inilah.com/bukannya-tetapkan-buron-kejagung-malah-memohon-ke-pengacara-silfester
Artikel Terkait
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi
Sidang Praperadilan Yaqut Digelar, KPK Ajukan Penundaan
MAKI Laporkan Menag ke KPK Terkait Fasilitas Jet Pribadi dari OSO