Ammar Zoni Terlibat Jual-Beli Narkoba di Lapas, Benarkah Bakal Dipindah ke Nusakambangan?

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Ammar Zoni Terlibat Jual-Beli Narkoba di Lapas, Benarkah Bakal Dipindah ke Nusakambangan?

Ammar Zoni Terlibat Narkoba di Lapas, Bakal Dipindah ke Nusakambangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjanjikan tindakan tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam pengedaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kebijakan tegas ini termasuk memindahkan narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran serius atau masuk kategori berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan komitmen nol toleransi terhadap pelanggaran, khususnya narkoba. "Kami tidak ada ampun. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, pasti akan diberikan sanksi," ujarnya.

Pemindahan ke Nusakambangan bukan sekadar isolasi, melainkan bagian dari pembinaan dengan tingkat pengamanan super ketat, mulai dari super maximum security hingga maximum security. Langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan lapas.

Kasus Ammar Zoni dan Pembatalan Pembebasan Bersyarat

Kebijakan ini konsisten dengan penanganan kasus yang melibatkan publik figur seperti Ammar Zoni. Artis ini kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Akibatnya, pembebasan bersyarat (PB) yang seharusnya ia terima pada Januari 2026 dipastikan batal.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni harus kembali menjalani proses hukum dan masa penahanannya kemungkinan akan ditambah. Fatah juga mengungkapkan bahwa Ammar diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba sebelum diedarkan di dalam rutan.

Modus Baru: Gunakan Aplikasi Zangi

Yang menarik dari kasus ini adalah modus komunikasi yang digunakan para tersangka. Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa transaksi narkoba dilakukan dengan komunikasi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi. Aplikasi ini diduga digunakan untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwajib.

Kasus Ammar Zoni ini menjadi bukti komitmen Ditjenpas dalam memberantas peredaran narkoba di lapas, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap narapidana yang merupakan publik figur.

Sumber: https://www.inilah.com/ammar-zoni-tepergok-jualan-narkoba-di-lapas-bakal-dipindah-ke-nusakambangan

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar