Alasan Kejagung Belum Tetapkan Silfester Matutina sebagai DPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi mengenai desakan untuk memasukkan nama terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Desakan ini muncul karena Kejagung dinilai belum dapat mengeksekusi dan menjebloskan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut ke penjara.
Status Perkara Bukan Penyidikan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan mendasar mengapa Silfester belum ditetapkan sebagai DPO. Menurutnya, kasus yang menjerat relawan Jokowi ini sudah berada pada tahap eksekusi, bukan lagi tahap penyidikan. Penetapan DPO biasanya berlaku untuk tersangka yang masih dalam proses penyidikan.
Strategi Khusus Eksekutor
Anang juga mengungkapkan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki strategi khusus untuk menemukan lokasi persembunyian Silfester. "Ya, nanti (tim eksekutor) punya strategi sendirilah," ujar Anang pada Sabtu (11/10/2025). Meski demikian, pihak Kejagung mengakui masih mengalami kesulitan dalam menangkap Silfester. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," tambahnya.
Desakan dari Roy Suryo
Desakan untuk segera mengeksekusi Silfester sebelumnya digaungkan oleh pakar telematika, Roy Suryo. Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025. "Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo.
Klaim Damai dari Silfester
Di sisi lain, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah diselesaikan secara damai. Ia menyatakan bahwa hubungannya dengan JK kini sudah baik-baik saja. "Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani, Karyawan Alfamart yang Menggemparkan
Menkeu Purbaya Tegaskan APBN Tak Bayar Utang Kereta Cepat China, Lalu Siapa yang Tanggung Jawab?
Sri Sultan HB X Antre di Lampu Merah, Rombongan Tot Tot Wuk Wuk Malah Salip Viral!
Glamping di Sumbar Berujung Maut: Diduga Tewas Keracunan Gas dari Water Heater