Vendor Proyek Chromebook Kembalikan Uang ke Kejagung, Diduga Keuntungan Tidak Sah
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian sejumlah uang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut. "Informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk Rupiah maupun Dolar," kata Anang kepada wartawan, seperti dikutip pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Anang menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan oleh pihak vendor dan pihak di dalam kementerian. Uang yang dikembalikan diduga kuat merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari proyek pengadaan tersebut.
Sayangnya, Anang belum dapat membeberkan nominal pasti uang yang sudah dikembalikan ke kas negara. "Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya. Nantilah, kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap," ujarnya.
Artikel Terkait
Mau Insentif Pajak? Menkeu Sri Mulyani Minta OJK dan BEI Berantas Saham Gorengan Dulu!
Andre Rosiade Usir Patrick Kluivert dan Kawan-Kawan: Silakan Pergi Semua!
Dharma Pongrekun Ungkap Bjorka Masih Bebas: Teman Saya Baru Saja Chat Dia!
Kisah Pilu Ayah Bos Minimarket Pembunuh Dina Purwakarta: Curahan Hati yang Bikin Ngeri