Ammar Zoni Diduga Jadi Bandar Narkoba di Rutan, Aplikasi Zangi Terancam Diblokir
Kasus hukum Ammar Zoni kembali mencuat. Saat masih menjalani hukuman penjara, aktor ini ditangkap kembali karena diduga menjadi otak peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Kasus ini tidak hanya mencemarkan namanya, tetapi juga membongkar celah keamanan lembaga pemasyarakatan dan memicu perdebatan serius tentang kebijakan digital.
Ini merupakan kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait narkoba. Perjalanan kelamnya dimulai pada tahun 2017 karena kepemilikan ganja. Setelah sempat kembali ke dunia hiburan, ia harus berhadapan dengan hukum lagi pada Maret 2023 dan Desember 2023 karena kasus serupa. Belum bebas, ia kembali ditahan dengan tuduhan yang lebih berat.
Yang mengkhawatirkan, peran Ammar Zoni diduga telah berubah. Ia tidak lagi hanya sebagai pengguna, melainkan diduga telah naik kelas menjadi bandar di dalam rutan. Bersama lima tahanan lainnya berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR, ia membangun jaringan untuk mengedarkan narkoba yang dipasok dari luar. Atas perannya ini, ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Peran Aplikasi Zangi dalam Koordinasi Narkoba
Terungkapnya jaringan ini menyoroti penggunaan teknologi canggih untuk memuluskan aksi kejahatan. Ammar dan komplotannya diketahui menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkoordinasi dengan pemasok di luar rutan. Aplikasi ini dipilih karena fitur enkripsinya yang tinggi, sehingga menyulitkan aparat untuk melacak komunikasi mereka.
Gegara Ammar Zoni, Aplikasi Zangi Terancam Diblokir (Instagram)
Fakta ini memicu reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa kasus ini adalah peringatan serius. "Fakta bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk menghindari deteksi aparat menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan digital kita," tegasnya pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Dave Laksono mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera melakukan penelusuran mendalam terhadap aplikasi Zangi. Ia menekankan perlunya kajian menyeluruh terkait pola penggunaan, tingkat enkripsi, dan potensi penyalahgunaannya untuk aktivitas ilegal di Indonesia.
"Jika ditemukan bukti kuat bahwa aplikasi tersebut secara sistematis digunakan untuk kejahatan, maka pemblokiran atau pembatasan akses bisa menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan," ujar Dave. Namun, ia juga mengingatkan bahwa langkah tersebut harus tetap memperhatikan prinsip hukum dan hak digital warga negara.
Komisi I DPR juga mendorong Kominfo untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aplikasi berisiko tinggi dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga pemasyarakatan. "Teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat tata kelola, bukan celah untuk kejahatan," tutupnya.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Hotman Paris Tuntut Pencabutan Kewarganegaraan Eks Penerima Beasiswa LPDP
Polisi Ungkap Modus eTilang Palsu, Lima Tersangka Diamankan Diduga Dikendalikan dari China
PDIP Buka Data: 29% Anggaran Pendidikan Nasional Dialokasikan untuk Makan Bergizi Gratis
Dokumen Wawancara Saksi Kunci Kasus Epstein Dilaporkan Hilang dari Arsip Kehakiman AS