Baca Juga: Mahfud MD Mundur, Serahkan Langsung Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi
Lebih lanjut, dengan adanya peningkatan gaji dan tunjangan kinerja, Poengky berharap bahwa hal tersebut dapat berdampak positif terhadap peningkatan kinerja anggota kepolisian.
"Kami berharap seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Poengky.
Baca Juga: Capres Pertama Kunjungi BEI, Prabowo Subianto Diapresiasi Direksi BEI
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji pokok ASN di tingkat pusat dan daerah, serta TNI/Polri.
Perubahan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 dan Nomor 7 Tahun 2024, yang mengubah peraturan sebelumnya terkait gaji anggota TNI dan Polri.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indotren.com
Artikel Terkait
Video Viral 19 Menit: Fakta Klarifikasi Sweet Zannat & Bukti Rekayasa AI
UGM Klarifikasi AI LISA Sebut Jokowi Bukan Alumni: Penyebab dan Faktanya
Bobby Nasution Tuai Kritik Netizen: Bantuan Mi Instan via Helikopter TNI ke Korban Tapteng
Stok BBM Kosong 5 Hari di Sumut, Bahlil Dibilang Warga: Disini Kosong, Pak!