Klaim Takhta PB XIV Ditolak, Ini Penjelasan Resmi Mahamenteri Keraton Solo

- Jumat, 14 November 2025 | 08:00 WIB
Klaim Takhta PB XIV Ditolak, Ini Penjelasan Resmi Mahamenteri Keraton Solo
Belum Sah, Mahamenteri Keraton Surakarta Tegaskan Klaim Takhta Pakubuwono XIV Belum Memiliki Legitimasi

Mahamenteri Keraton Surakarta, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, menegaskan bahwa klaim takhta yang dilakukan oleh KGPH Purbaya dan KGPH Hangabehi untuk menjadi Pakubuwono XIV belum dapat dianggap sah. Menurutnya, kedua pihak dinilai tergesa-gesa mengambil langkah sebelum waktu yang telah ditetapkan oleh adat keraton.

Masa Tunggu 40 Hari Menurut Adat Keraton

Ia menjelaskan bahwa adat Keraton Surakarta menetapkan masa tunggu pengangkatan raja baru setidaknya 40 hari setelah wafatnya raja sebelumnya, Pakubuwono XIII. "Sebetulnya penobatan itu kan nanti duduk di dampar, lembaganya sudah ada. Lha ini sopo? Belum ada penobatan apa-apa kok. Yo belum sah. Tunggu saja 40 hari, kalau 40 hari belum terjadi kesepakatan, ya nunggu 100 hari," ujar Tedjowulan.

Bantahan Keterlibatan dalam Penobatan KGPH Hangabehi

Lebih lanjut, Tedjowulan dengan tegas menyangkal keterlibatannya dalam prosesi penobatan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV yang berlangsung pada Kamis (13/11) siang. Ia mengklaim bahwa prosesi tersebut muncul secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan berada di luar agenda resmi pertemuan.

Pertemuan yang digelarnya di Sasana Handrawina Keraton Solo, jelas Tedjowulan, sebenarnya bertujuan untuk mengumpulkan seluruh putra-putri dalem PB XII dan PB XIII guna mengajak semua pihak menahan diri dan mengikuti mekanisme adat dalam menentukan penerus takhta. Namun, agenda itu hanya dihadiri oleh satu pihak, yaitu KGPH Hangabehi.

Prosesi Mendadak dan Pemberian Restu Spontan

Tedjowulan mengaku baru mengetahui adanya prosesi pengikraran dan penobatan Hangabehi saat dirinya diminta menjadi saksi di tengah keramaian. Karena banyak yang maju untuk melakukan sungkem, ia akhirnya memberikan restu secara spontan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya sama sekali tidak mengetahui rencana penobatan yang dilakukan secara mendadak tersebut.

Ia juga membantah pernah diajak berdiskusi mengenai penetapan hari penobatan. Komunikasinya dengan Ketua Lembaga Dewan Adat, GKR Wandansari Koes Murtiyah, pun dinyatakan tidak membahas pemberitahuan resmi tentang prosesi tersebut.

Penegasan untuk Semua Pihak dan Harapan ke Depan

Menanggapi klaim tandingan dari KGPH Purbaya, Tedjowulan kembali menekankan bahwa suksesi yang sah hanya bisa dilakukan setelah masa berkabung minimal 40 hari. Oleh karena itu, klaim dari kedua pihak dinilainya belum memiliki legitimasi adat yang kuat.

Tedjowulan berharap semua pihak dapat mengedepankan kerukunan dan kembali duduk bersama untuk bermusyawarah menentukan masa depan Keraton Surakarta. Ia menyatakan kesiapannya untuk membuka komunikasi dengan semua pihak, termasuk kubu KGPH Purbaya. Proses penentuan penerus takhta, tegasnya, harus berjalan sesuai adat tanpa tergesa-gesa untuk menyusun visi keraton ke depan.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar