Klaim Takhta PB XIV Ditolak, Ini Penjelasan Resmi Mahamenteri Keraton Solo

- Jumat, 14 November 2025 | 08:00 WIB
Klaim Takhta PB XIV Ditolak, Ini Penjelasan Resmi Mahamenteri Keraton Solo

Mahamenteri Keraton Surakarta, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, menegaskan bahwa klaim takhta yang dilakukan oleh KGPH Purbaya dan KGPH Hangabehi untuk menjadi Pakubuwono XIV belum dapat dianggap sah. Menurutnya, kedua pihak dinilai tergesa-gesa mengambil langkah sebelum waktu yang telah ditetapkan oleh adat keraton.

Masa Tunggu 40 Hari Menurut Adat Keraton

Ia menjelaskan bahwa adat Keraton Surakarta menetapkan masa tunggu pengangkatan raja baru setidaknya 40 hari setelah wafatnya raja sebelumnya, Pakubuwono XIII. "Sebetulnya penobatan itu kan nanti duduk di dampar, lembaganya sudah ada. Lha ini sopo? Belum ada penobatan apa-apa kok. Yo belum sah. Tunggu saja 40 hari, kalau 40 hari belum terjadi kesepakatan, ya nunggu 100 hari," ujar Tedjowulan.

Bantahan Keterlibatan dalam Penobatan KGPH Hangabehi

Lebih lanjut, Tedjowulan dengan tegas menyangkal keterlibatannya dalam prosesi penobatan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV yang berlangsung pada Kamis (13/11) siang. Ia mengklaim bahwa prosesi tersebut muncul secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan berada di luar agenda resmi pertemuan.

Pertemuan yang digelarnya di Sasana Handrawina Keraton Solo, jelas Tedjowulan, sebenarnya bertujuan untuk mengumpulkan seluruh putra-putri dalem PB XII dan PB XIII guna mengajak semua pihak menahan diri dan mengikuti mekanisme adat dalam menentukan penerus takhta. Namun, agenda itu hanya dihadiri oleh satu pihak, yaitu KGPH Hangabehi.

Halaman:

Komentar