Pemekaran Kabupaten Padang Pariaman untuk membentuk kabupaten baru ini berdasarkan undang-undang nomor 49 tahun 1999.
Dilansir dari dpr.go.id, pada 4 Oktober 1999 disahkanlah pembentukan kabupaten baru sebagai hasil pemekaran dari Padang Pariaman.
Daerah baru yang disahkan pada 4 Oktober sebagai hasil pemekaran Kabupaten Padang Pariaman itu bernama Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dilansir dari sumbar.kemenag.go.id, penamaan Kabupaten Kepulauan Mentawai ini berdasarkan nama asli geografisnya.
Wilayahnya mencakup 4 pulau utama yakni Pulau Sipora, Pulau Siberut, Pulau Pagai Selatan, dan Pulau Pagai Utara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM Instagram: Isi Pesan & Bukti Unggahan
Prabowo Targetkan Hunian Sementara Korban Bencana Agam Selesai dalam 1 Bulan
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Hukum Mahfud MD
Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Analisis Hukum Menurut Pengamat