Ia menjelaskan bahwa Gedung DPR dan aktivitas lembaga legislatif itu di IKN tetaplah ada. Namun, pusat kegiatan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran tetap ada di Jakarta.
"Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu artinya apa? aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu," ujar Baidowi.
"Tidak membiarkan pemerintah (sendiri) di situ (IKN), jadi aktivitas keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini (Jakarta)," sambungnya.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Ulama Minta Menag Pecat Ainul Yakin, Diduga Ancam Gorok Leher Orang
Mahfud MD: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Tapi Ini Syarat yang Masih Diperdebatkan
50 Tahun, Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Tengah Hujan Deras
36 Pendaki Ilegal Dihukum Berat: Ini Konsekuensi yang Mereka Terima!