Kasus Penculikan Bilqis: Kronologi Lengkap dan Modus Penipuan pada Suku Anak Dalam
Paradapos.com - Kasus penculikan Balita Bilqis Ramdhani (4) yang terjadi di Makassar berhasil diungkap. Berikut adalah rangkuman lengkap kronologi, modus operandi, dan profil tersangka yang terlibat dalam kasus yang menggemparkan publik ini.
Kronologi Penculikan Bilqis
Peristiwa bermula ketika Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025). Ayahnya, Dwi Nurmas, yang sedang bermain tenis, tidak menyadari bahwa putrinya telah dibawa pergi oleh seorang wanita berinisial SY (30).
Pelaku SY kemudian membawa Bilqis ke indekosnya dan menawarkannya untuk dijual melalui media sosial Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah". Tawaran ini kemudian diterima oleh NH (29) asal Sukoharjo, Jawa Tengah, yang terbang khusus ke Makassar untuk menjemput Bilqis dengan transaksi sebesar Rp3 juta.
NH lalu membawa Bilqis terbang ke Jambi dengan transit di Jakarta. Di Jambi, Bilqis dijual kembali kepada tersangka MA (42) dan AS (36) dengan harga Rp15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang belum memiliki anak.
Modus Penipuan pada Suku Anak Dalam
Setelah membeli Bilqis, MA dan AS kemudian membawa korban ke Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi. Di sana, mereka mendatangi pasangan Suku Anak Dalam (SAD) bernama Begendang dan istrinya, Ngerikai.
Pelaku MA menipu pasangan SAD tersebut dengan mengaku memiliki surat resmi bermaterai Rp10.000 dari orang tua Bilqis yang menyatakan persetujuan adopsi. MA juga menyatakan siap bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan dan meminta uang pengganti biaya adopsi sebesar Rp85 juta.
Tokoh SAD, Temengung Sikar, mengungkapkan bahwa anaknya, Ngerikai dan Begendang, mudah percaya sehingga akhirnya merawat Bilqis setelah membayar uang tersebut.
Proses Pengembalian Bilqis
Setelah Bilqis ditemukan di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Kabupaten Sarolangun, bersama pasangan Begendang dan Ngerikai, proses pengembalian pun dilakukan. Tokoh SAD Temenggung Jhon menjadi mediator antara kepolisian dan masyarakat adat.
Karena pasangan Begendang dan Ngerikai merasa ditipu setelah mengeluarkan Rp85 juta, Temenggung Jhon akhirnya memberikan uang pribadinya senilai Rp85 juta kepada mereka sebagai pengganti. Sebagai jaminan, mobil Pajero milik tersangka MA dititipkan kepada Temenggung Jhon.
Artikel Terkait
Korban Perundungan SMPN 19 Tangsel Meninggal: Kronologi dan Proses Hukum Terbaru
Fakta Mengerikan Pelaku Penculikan Bilqis: Jual 3 Anak Kandungnya demi Rp 300 Ribu
Calon Pengantin di Kendal Kabur dengan Tukang Batagor, Tuntutan Ganti Rugi Rp 133 Juta Viral
BOBIBOS: Bahan Bakar Nabati dari Jerami, Terinspirasi Langsung Surat Yasin