Kasus Penculikan Bilqis: Kronologi Lengkap dan Modus Penipuan pada Suku Anak Dalam
Paradapos.com - Kasus penculikan Balita Bilqis Ramdhani (4) yang terjadi di Makassar berhasil diungkap. Berikut adalah rangkuman lengkap kronologi, modus operandi, dan profil tersangka yang terlibat dalam kasus yang menggemparkan publik ini.
Kronologi Penculikan Bilqis
Peristiwa bermula ketika Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025). Ayahnya, Dwi Nurmas, yang sedang bermain tenis, tidak menyadari bahwa putrinya telah dibawa pergi oleh seorang wanita berinisial SY (30).
Pelaku SY kemudian membawa Bilqis ke indekosnya dan menawarkannya untuk dijual melalui media sosial Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah". Tawaran ini kemudian diterima oleh NH (29) asal Sukoharjo, Jawa Tengah, yang terbang khusus ke Makassar untuk menjemput Bilqis dengan transaksi sebesar Rp3 juta.
NH lalu membawa Bilqis terbang ke Jambi dengan transit di Jakarta. Di Jambi, Bilqis dijual kembali kepada tersangka MA (42) dan AS (36) dengan harga Rp15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang belum memiliki anak.
Modus Penipuan pada Suku Anak Dalam
Setelah membeli Bilqis, MA dan AS kemudian membawa korban ke Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi. Di sana, mereka mendatangi pasangan Suku Anak Dalam (SAD) bernama Begendang dan istrinya, Ngerikai.
Pelaku MA menipu pasangan SAD tersebut dengan mengaku memiliki surat resmi bermaterai Rp10.000 dari orang tua Bilqis yang menyatakan persetujuan adopsi. MA juga menyatakan siap bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan dan meminta uang pengganti biaya adopsi sebesar Rp85 juta.
Tokoh SAD, Temengung Sikar, mengungkapkan bahwa anaknya, Ngerikai dan Begendang, mudah percaya sehingga akhirnya merawat Bilqis setelah membayar uang tersebut.
Proses Pengembalian Bilqis
Setelah Bilqis ditemukan di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Kabupaten Sarolangun, bersama pasangan Begendang dan Ngerikai, proses pengembalian pun dilakukan. Tokoh SAD Temenggung Jhon menjadi mediator antara kepolisian dan masyarakat adat.
Karena pasangan Begendang dan Ngerikai merasa ditipu setelah mengeluarkan Rp85 juta, Temenggung Jhon akhirnya memberikan uang pribadinya senilai Rp85 juta kepada mereka sebagai pengganti. Sebagai jaminan, mobil Pajero milik tersangka MA dititipkan kepada Temenggung Jhon.
Bilqis akhirnya berhasil dikembalikan kepada orang tuanya di Makassar pada Sabtu (8/11/2025) setelah sempat hilang selama 6 hari.
Pengakuan Bilqis Setelah Ditemukan
Ayah Bilqis, Dwi Nurmas, mengungkapkan beberapa perubahan perilaku putrinya setelah kembali. Menurutnya, Bilqis kini menjadi lebih agresif dibandingkan sebelum diculik.
Bilqis mengaku selama berada di perkampungan adat, dia diperlakukan layaknya anak dan sempat makan mi. Bocah itu juga mengatakan melihat banyak anjing di sekitar lokasi.
Daftar Tersangka Penculikan Bilqis
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Sri Yuliana alias SY (30) - Penculik langsung Bilqis di Taman Pakui, Makassar.
- Nadi Hutri alias NH (29) - Perantara yang membawa Bilqis dari Makassar ke Jambi via pesawat.
- Meriana alias MA (42) - Ibu rumah tangga di Bangko, Merangin, yang terlibat dalam penjualan lanjutan.
- Adit Prayitno Saputra alias AS (36) - Tenaga honorer di Bangko, Merangin, yang terlibat bersama MA.
Menurut pengakuan tersangka, MA dan AS telah menjual 9 bayi dan 1 anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp sebelum kasus Bilqis terungkap.
Jarak Tempuh dan Lokasi Penemuan
Pelaku membawa Bilqis dari Makassar ke Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi. Jarak Desa Mentawak ke Bangko (pusat Kabupaten Merangin) sekitar 10 km, sementara jarak Bangko ke Kota Jambi sekitar 250 km dengan waktu tempuh 5,5 jam.
Bilqis akhirnya ditemukan di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Status Hukum Tersangka
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
AKBP Didik Tersangka Narkoba, Koper Berisi Sabu dan Ekstasi Ditemukan di Rumah Polwan Bawahan
Kasus Ijazah Jokowi Berlarut, Dinamika Hukum dan Dukungan Publik Terus Menguat
Eggi Sudjana Ungkap Pertemuan Tertutup dengan Jokowi yang Berujung SP3
Tokoh Gerakan Rekat Indonesia, Eka Gumilar, Meninggal Dunia di Bogor