PARADAPOS.COM - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih menelusuri kepemilikan mobil yang digunakan Aiptu Ferdian atau Aiptu FN. Pasalnya dari hasil pemeriksaan Aiptu Ferdian membeli kendaraan tersebut dari seseorang sehingga tidak melalui proses kredit dari perusahaan Finance.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin menyebutkan dari hasil pemeriksaan STNK kendaraan tertulis nama orang yang punya mobil bukan atas nama Aiptu Ferdian.
"Dari hasil pemeriksaan sementara STNK itu atas nama orang yang punya mobil, bukan nama Aiptu FN," kata dia, Senin 25 Maret 2024.
Agus menuturkan proses jual beli mobil tersebut terjadi di Lubuklinggau sehingga diduga yang bersangkutan tidak mengetahui soal tanggungan kredit dari mobil tersebut.
"Kan bukan lewat dari tangan orang resmi, melanjutkan dari yang menunggak itu sebelumnya, karena dia beli dari orang. Istilahnya pindah tangan atau over kredit tetapi tidak melalui administrasi Fidusia," jelas dia.
Meski begitu Agus menilai, perbuatan Aiptu FN tetap menyalahi aturan lantaran melakukan penganiayaan kepada para korban. Terlebih dirinya melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan pistol jenis Air Softgun.
"Secara aturan kelembagaan yang bersangkutan tetap bersalah. Terlebih dirinya telah menurunkan citra institusi Polri yang perlu dijaga," jelas dia.
Propam pun akan fokus pada kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh pelaku dan pihaknya akan menyelidiki sebelum mengambil tindakan hukum terhadap yang bersangkutan.
"Ada aspek pelanggaran yang kami tangani, pemeriksaan awal terbukti personel melanggar kode etik. Dirinya saat ini ditempatkan di patsus selama 30 hari ke depan," tutup dia.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Dosen Doktor Lulusan Australia Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Gugat UU Guru dan Dosen ke MK
Petisi Cancel Sarwendah Tembus 43 Ribu Tanda Tangan, Emma Warokka Ikut Bersuara
MUI Tegaskan Kembali Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor
Polisi Aktif di Tegal Ditahan Usai Siksa Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar 47 Persen