Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin menyebutkan dari hasil pemeriksaan STNK kendaraan tertulis nama orang yang punya mobil bukan atas nama Aiptu Ferdian.
"Dari hasil pemeriksaan sementara STNK itu atas nama orang yang punya mobil, bukan nama Aiptu FN," kata dia, Senin 25 Maret 2024.
Agus menuturkan proses jual beli mobil tersebut terjadi di Lubuklinggau sehingga diduga yang bersangkutan tidak mengetahui soal tanggungan kredit dari mobil tersebut.
"Kan bukan lewat dari tangan orang resmi, melanjutkan dari yang menunggak itu sebelumnya, karena dia beli dari orang. Istilahnya pindah tangan atau over kredit tetapi tidak melalui administrasi Fidusia," jelas dia.
Meski begitu Agus menilai, perbuatan Aiptu FN tetap menyalahi aturan lantaran melakukan penganiayaan kepada para korban. Terlebih dirinya melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan pistol jenis Air Softgun.
Artikel Terkait
Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 97%, Warga Protes: Faktanya Masih 60% Gelap Gulita!
Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Sopir Salah Injak Pedal
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi: Kronologi Lengkap & Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kebakaran Terra Drone 2025: Kaitan Maut dengan Pemetaan Sawit Ilegal dan Bencana Sumatera