Demikian Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada Jurnalis Kompas TV Dian Lestary, Selasa (26/3/2024).
“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ucap Rahmat Bagja.
Meski demikin, Bawaslu dalam putusannya hanya memberikan teguran kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang.
Selain itu, lewat pembacaan putusan, majelis pemeriksa sidang menyebut sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan karena bisa memengaruhi hasil rekapitulasi nasional yang telah disahkan pada 20 Maret 2023.
Artikel Terkait
Hary Tanoe: Partai Perindo Akan Jadi Partai Besar, Ini Kuncinya!
Menteri Agama Nasaruddin Umar: Keikhlasan Kunci Utama dalam Berpolitik
Partai Perindo Tegaskan Politik Akuntabel: Siap Diperiksa Rakyat!
PB XIII Hangabehi Raja Keraton Solo Wafat pada Usia 77 Tahun, Akan Dimakamkan di Imogiri