Meski begitu, Ketua DPP PDIP ini tetap mempersilakan bagi anggota DPR lainnya yang masih menginginkan hak angket dapat diajukan, asalkan pengajuannya harus memperhatikan aturan yang ada di UU MD3.
"Kan ada aturannya di MD3, ada tata tertib. Jadi kalau kemudina harus diusulkan minimal itu oleh dua fraksi, kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada, ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," tuturnya. []
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif Makassar ke Sidrap: Rute Tercepat, Jarak & Estimasi Waktu
Prabowo Buktikan Komitmen Anti-Korupsi: Rp13,25 Triliun Kerugian Negara CPO Dikembalikan
Misteri 2 Kerangka di Gedung ACC Kwitang Terbakar: Suara Rintihan Minta Tolong hingga Dugaan Korban Demo
Ahmad Sahroni Ungkap Detik-detik Sembunyi di Plafon Saat Rumahnya Dijarah Massa