Sementara itu, pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara. Sedangkan, Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraup 27.040.878 suara.
Dengan ditolaknya permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi maka SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Muncul Penolakan Internal
Demo Buruh Kasbi di DPR: 10 Tuntutan Utama & Tuntut UU Pro Pekerja
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diduga Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya