PARADAPOS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melempar guyonan saat memimpin sidang sengketa Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel 3. Momen itu terjadi ketika sedang menyidangkan perkara nomor 31-01-02-25/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Gerindra.
Awalnya, Kuasa Hukum Gerindra, Herfino Indra Suryawan, menuding PDIP berbuat curang pada pemilihan calon anggota DPRD di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
Dia menyebut Penjabat Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Steven Lumowa dan anggota DPRD PDIP Johnly Ombeng memberikan arahan untuk mengambil suara Gerindra dan dipindahkan ke PDIP.
“Ada pembicaraan dari Pj. Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan yang bernama Steven Lumowa dan anggota dewan PDIP Johnly Ombeng untuk memenangkan PDIP, termasuk mengambil suara Gerindra dengan segala cara,” ungkap Herfino dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Arief kemudian meminta pemohon mengungkapkan isi arahan dari dua politikus tersebut.
Artikel Terkait
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang: Kronologi & Ancaman Hukuman
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat