Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.
"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," jelasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap