Sedangkan pihak YO dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya menghentikan kegiatan ibadah dan berharap ada komunikasi.
"Hasil mediasi kesepakatan bersama bahwa kedua belah pihak saling menghormati, menghargai dan memaafkan apa yang sudah, telah terjadi yang dibuat untuk menjadikan evaluasi diri dan saling menahan ego serta tanpa ada paksaan, tekanan dari pihak manapun dan berikut ditanda tangani bersama yang bermaterai," jelas Andik.
Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, Iptu Andik berharap antar warga meningkatkan komunikasi sehingga tidak ada kesalahan pahaman.
"Polsek Cerme akan terus melakukan patroli di sekitar Perum Cerme Indah untuk menjaga keamanan dan kondusifitas terutama peran Bhabinkamtibmas dalam komunikasi dan pembinaan masyarakat," tutupnya.
Seperti dikabarkan, kejadian dugaan penghentian kegiatan ibadah jemaat Kristiani (GPIB Benowo Surabaya) yang dilakukan oleh pasutri YO dan YA bersama 1 orang laki-laki terjadi pada hari rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah kediaman MN di salah satu perumahan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Keracunan Massal MBG Soto Ayam Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Kronologi, Gugatan Rp 7 M, dan Fakta Lengkap
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Terlengkap 2024
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5