PARADAPOS.COM - Nama terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky atas nama Rivaldi ternyata tidak ada dari awal BAP dilakukan polisi.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memunculkan banyak fakta baru yang membuat pengungkapannya semakin rumit.
Salah satunya fakta yang dibeberkan oleh pengacara Rivaldi, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, Shindy Sembiring. Shindy mengungkapkan fakta mengejutkan, bahwa sebenarnya berdasarkan pemeriksan dan BAP awal tidak ada nama kliennya yakni Rivaldi alias Ucil.
"Untuk masalah Rivaldi kenapa bisa ditangkap dan bisa dimasukkan ke dalam kasus Vina dan Eky ini, kami juga sebenarnya sangat membingungkan ya," kata Shindy, diwawancarai tvOne, Sabtu (25/5/2024). Shindy menjelaskan, Rivaldi awalnya ditangkap dan diamankan di Polsek Utara Barat pada 30 Agustus 2016 karena penganiayaan dan membawa senjata tajam.
Namun, dugaan kasus penganiayaan yang menjerat Rivaldi tidak ada hubungannya dengan Vina. Menurut keterangan Shindy, Rivaldi ditahan karena sempat bertengkar dengan kekasihnya.
Ia kemudian dilaporkan polisi oleh kekasihnya itu. "Jadi dia berantem sama pacarnya itu di depan Gerage, berantemnya juga kisah asmara biasa, cekcok sedikit.
Mungkin pacarnya ini tidak terima langsung melaporkan ke Polsek Utara Barat," kata dia menjelaskan. Shindy menjelaskan, Rivaldi tiba-tiba dipindahkan ke Polresta Cirebon pada malam hari tanpa mengetahui alasannya dan tidak ada administrasi resmi.
Setelah itu, barulah tersangka tersebut disatukan dengan 7 orang lainnya yang sebelumnya telah ditangkap atas kasus pembunuhan Vina.
Rivaldi disebutkan tidak mengenal ketujuh orang lainnya, demikian pula sebaliknya. Lantas, Shindy menjelaskan kemungkinan kenapa Rivaldi tiba-tiba menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina.
Artikel Terkait
Strategi PSI 2029: Dapat Dukungan Penuh Jokowi Setelah 2 Kali Gagal?
Pemakzulan Gus Yahya? Kronologi Lengkap Kontroversi Israel hingga Surat PBNU
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: Fakta Hubungan dengan AKBP Basuki dan Peringatan Rekan
KPK Tegaskan Uang Rp 300 Miliar ke Taspen Bukan Pinjaman Bank, Tapi Hasil Rampasan Korupsi