Mantan Menko Polhukam itu menyatakan bahwa langkah itu berpotensi menimbulkan dampak lain. Misalnya pengendalian kekuatan masyarakat sipil terkait kritik konstruktif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini karena nantinya banyak hal dipagari dengan UU.
”Itulah sebenarnya salah satu contoh proses rule by law, bukan rule of law,” beber mantan Ketua MK itu.
‘ Kondisi itu, lanjut Mahfud, akan membuat pemerintahan yang berkuasa sulit untuk dilawan dan sulit dibantah lewat struktur hukum yang tersedia. Karena itu, Mahfud menilai wajar jika masyarakat berprasangka buruk dan merasa khawatir.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi belum mau berkomentar mengenai kewenangan baru Polri tersebut. Begitu pula anggota Komisi III Taufik Basari.
Saat dihubungi melalui pesan singkat, Achmad Baidowi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Supratman pun tidak membalas permintaan konfirmasi dari Jawa Pos.
Sumber: radar
Artikel Terkait
Rapat Harian Syuriyah Minta Gus Yahya Mundur dari PBNU: Alasan & Kronologi Lengkap
Viral Video Ustadzah Ning Umi Laila Goda Anak Kecil, Netizen Murka: Ini Faktanya
Pramono Anung Dukung Penuh Reuni 212 2025 di Monas, Habib Rizieq Hadir & Dukungan untuk Palestina
Soedjono Hoemardani: Kisah Jenderal Dukun dan Penasihat Spiritual Soeharto