Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024. Kementerian Kominfo gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat di Stand-up Netflix
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival, Ini Strategi Hadapi Dunia yang Semakin Abu-abu
FPI Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi: Tuding Penistaan Agama di Stand Up Comedy Mens Rea
Viral Adu Jotos Guru vs Siswa SMKN 3 Tanjabtim: Kronologi Lengkap & Tindakan Disdik