Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagi penyelenggara Pemilu oleh pengadu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
15 WNA China Ditangkap Usai Serang Anggota TNI di Ketapang: Kronologi & Fakta Lengkap
Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Oknum TNI-Polri Pelindung Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Statistik
Insiden Ketapang: Alasan TNI Mundur Saat Diserang WN China Bersenjata