Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan usai Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu 10 Juli 2024.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Untuk menggantikan Hasyim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunjuk Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU sebagai pengganti Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh KPU pada hari ini Kamis 4 Juli 2024.
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU," kata Komisioner KPU Agust Mellaz dalam jumpa pers, Kamis.
Artikel Terkait
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Jokowi & Luhut Diperiksa?
Ibu Vina, Tetangga Melda Safitri, Dapat Hadiah Umrah Gratis: Kisah Haru Kebaikan Hati yang Terbalas
90 Juta Lapangan Kerja Baru! Menkominfo Meutya Hafid: Inilah Peluang yang Dibawa AI
Derita Siswi SMP: Jualan dan Gendong Adik Down Syndrome Demi Sekolah, Netizen Terharu!