Baca Juga: KPK Periksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Terkait Kasus Eddy Hiariej
Dengan penolakan gugatan praperadilan, Imelda menambahkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI tetap akan berlanjut.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, dijadwalkan akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.***
Artikel asli: portalyogya.com
Artikel Terkait
Ayu Puspita Janji Refund 3 Minggu, Saldo Rekening Cuma Rp463 Ribu: Kerugian Korban Tembus Rp19,3 Miliar
Update Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: Polisi Pastikan Pelaku Tidak Dilepas, Kerugian Ratusan Juta
Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, DPR Minta Kemendagri Tindak Tegas: Ini Responsnya
Prabowo Malu, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Dipecat Gerindra Usai Umroh Saat Banjir