paradapos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya pada Selasa (14/11/2023).
Imelda menegaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, status tersangka Firli tetap sah dan tidak dibatalkan.
Artikel Terkait
Link Video Viral Gym Ambarawa: Fakta Hoaks, Modus Phishing, dan Imbauan Polisi
Live3D AI Face Swap: Tukar Wajah di Foto & Video Gratis, Tanpa Login & Watermark
Menkeu Purbaya Geram: Perusahaan Baja China Diduga Kelabui Pajak Puluhan Tahun
Viral Video AI Kezia Syifa, WNI Jadi Tentara AS Ungkap Biaya Jadi TNI Ratusan Juta