Pegi Setiawan yakin jika kemunculan Iptu Rudiana ke publik bisa membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam terang benderang.
Pada Senin (8/7/2024) malam Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
John Micklethwait Bloomberg Sebut Joko Wikodo, Salah Ucap Nama Jokowi
Cara Menulis Artikel SEO yang Benar untuk Meningkatkan Peringkat di Google
75.000 Pil Ekstasi Ditemukan di Mobil Kecelakaan, Lencana Polri di Kursi Sopir Hebohkan Publik
Salam Social Resmi Hadir: Jejaring Sosial Muslim Aman & Nyaman di Indonesia