ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M

- Jumat, 21 November 2025 | 09:50 WIB
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M

ICW Sindir KPK 'Masuk Angin' Belum Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai "masuk angin" karena belum memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. ICW menduga adanya intervensi politik terkait status Bobby sebagai menantu Presiden Joko Widodo.

Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, "Diduga menjadi sinyal bahwa lembaga anti rasuah ini telah 'masuk angin'." Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 21 November 2025.

Perintah Ketua Majelis Hakim untuk Panggil Bobby Nasution

Zararah mengingatkan bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, telah memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam persidangan terdakwa pemberi suap, Muhammad Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup. Pemanggilan Bobby dinilai penting untuk mengungkap dugaan keterlibatan orang dekatnya, Topan Ginting, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.

Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Daerah

ICW mengungkapkan bahwa Bobby Nasution disebutkan empat kali melakukan penggeseran APBD Sumatera Utara untuk membiayai proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Batuanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot tanpa sepengetahuan Badan Anggaran DPRD Sumatera Utara. Menurut ICW, tindakan ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 177, 178, dan 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Apa tindakan Bobby yang mengganti APBD tanpa persetujuan DPRD Sumut patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum," tegas Zararah.

Aksi Teatrikal ICW di Depan Kantor KPK

Sebelumnya, pada Jumat 14 November 2025, ICW menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK. Aksi tersebut menampilkan wayang, topeng, dan properti batang pisang sebagai bentuk sindiran terhadap KPK yang belum memeriksa Bobby Nasution. Spanduk bertuliskan "Kalau KPK Masih Independen, Periksa Bobby Sekarang!" dan poster-poster kritis lainnya turut menghiasi lokasi aksi.

Tanggapan KPK Terkait Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Menanggapi kritik tersebut, KPK meminta publik untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, yang disebut dekat dengan Bobby, akan segera diadili.

"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," ujar Budi.

Meskipun Bobby Nasution belum dipanggil dalam proses penyidikan, Budi menyebutkan bahwa kemungkinan pemanggilannya sebagai saksi tetap terbuka pada tahap persidangan.

"Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara," tambahnya.

Rincian Kasus Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara

Topan Obaja Ginting dan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar (RES), didakwa menerima suap terkait dua proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dengan total nilai Rp8,39 miliar. Dua proyek tersebut meliputi:

  • Peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar
  • Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara senilai Rp69,8 miliar

Dalam dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Medan pada Rabu 19 November 2025, Jaksa Penuntut KPK Eko Wahyu Prayitno menyatakan bahwa Topan dan Rasuli masing-masing menerima suap Rp50 juta serta commitment fee 4% dan 1% dari total nilai proyek. Total penerimaan Topan mencapai Rp6,682 miliar, sementara Rasuli menerima Rp1,708 miliar.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar