Fakta Mengejutkan Hubungan Terlarang AKBP B dengan Dosen Untag Semarang, Satu KK Sejak 2020

- Jumat, 21 November 2025 | 03:00 WIB
Fakta Mengejutkan Hubungan Terlarang AKBP B dengan Dosen Untag Semarang, Satu KK Sejak 2020
Fakta Hubungan Terlarang AKBP B dengan Dosen Untag Semarang Sejak 2020 Terungkap - Paradapos.com

Hubungan Terlarang AKBP B dengan Dosen Cantik Untag Semarang Terungkap, Sudah Berjalan Sejak 2020

Kasus kematian misterius seorang dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang berinisial D (35) berhasil mengungkap fakta mengejutkan. Penyidik Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa korban ternyata telah menjalani hubungan terlarang dengan seorang perwira Polri berinisial AKBP B (56) sejak tahun 2020.

Kronologi Kematian Dosen Untag Semarang di Kostel

Dosen cantik asal Banyumas ini ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin, 17 November 2025. Saat ditemukan, AKBP B juga berada di dalam kamar yang sama dan kini menjalani penahanan khusus (patsus).

Korban diketahui telah menempati kamar kostel tersebut selama dua tahun. Sebelum meninggal, korban sempat mengalami masalah kesehatan serius. Ia dirawat di rumah sakit selama dua hari berturut-turut pada tanggal 15 dan 16 November 2025 karena tekanan darah tinggi yang mencapai 190 dan gula darah hingga 600.

Setelah kondisinya dinilai membaik, korban kembali ke kostel. Pada malam harinya, ia meminta tubuhnya dibaluri minyak kayu putih. Namun, keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan telah meninggal dunia. Laporan kematian kemudian disampaikan ke Polsek Gajahmungkur oleh AKBP B pada pukul 07.00 WIB.

Fakta Hubungan Terlarang dan Satu Kartu Keluarga

Melalui gelar perkara yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, terungkap bahwa AKBP B yang telah beristri dan berkeluarga ini telah menjalin hubungan asmara di luar nikah dengan korban sejak 2020. Hubungan ini berujung pada keputusan mereka untuk tinggal bersama di kostel yang menjadi lokasi kematian.

Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari data administrasi kependudukan. Korban dan AKBP B ternyata tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan alamat di Perumahan Semawis Blok D10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dalam dokumen tersebut, status mereka tercatat sebagai "family lain".

Tuntutan Transparansi dan Proses Hukum

Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, mendesak Polda Jateng untuk mengusut kasus ini secara transparan. Ia menegaskan pentingnya mengungkap peran dan hubungan AKBP B dengan korban secara menyeluruh.

"Polda Jateng jangan menutup-nutupi. Apalagi AKBP B sama almarhum ini satu KK dengan status family lain. Padahal AKBP B punya keluarga," tegas Petir.

Sanksi Etik dan Penahanan Khusus AKBP B

Sementara penyelidikan pidana atas kematian dosen Untag Semarang masih berlangsung, Bidpropam Polda Jateng telah memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP B. Perwira menengah tersebut dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, mulai dari 19 November hingga 8 Desember 2025, di Rutan Polda Jateng.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan disiplin internal. Sebagai aparat penegak hukum, memiliki hubungan dengan wanita lain di luar ikatan pernikahan dinilai sebagai tindakan yang tidak etis.

Hingga saat ini, penyidik Polda Jateng dan Polrestabes Semarang masih melanjutkan penyelidikan untuk menemukan penyebab pasti kematian dosen cantik Untag Semarang tersebut. Keluarga dan kuasa hukum berharap proses hukum dan pemeriksaan etik terhadap AKBP B dapat diungkap secara tuntas dan transparan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar