Roy Suryo Santai Menyikapi Pencegahan Ke Luar Negeri oleh Polda Metro Jaya
Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), memberikan respons santai atas keputusan Polda Metro Jaya yang mencegahnya ke luar negeri. Pakar telematika ini mengaku tidak ambil pusing dengan kebijakan tersebut.
"Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa," ujar Roy Suryo pada Jumat (21/11/2025).
Roy Suryo Klaim Bahan untuk Buku Black Paper Sudah Komplet
Roy Suryo mengungkapkan bahwa dirinya telah kembali dari Sydney, Australia, sebelum pencegahan ke luar negeri diberlakukan. Menurutnya, semua bahan yang diperlukan untuk menyusun buku black paper terkait polemik ijazah Jokowi sudah lengkap, sehingga tidak memerlukan perjalanan ke luar negeri lagi.
"Toh sudah selesai, sudah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplet, enggak perlu lagi kalau ke Singapura," tegasnya.
Ia bahkan menyindir dengan menyebut tidak perlu mengunjungi kampus "abal-abal" di Singapura yang menurutnya hanya menempati peringkat ke-46 dari 55 kampus dan merupakan kampus swasta.
Roy Suryo Tegaskan Statusnya Bukan Tahanan Kota
Meski dicegah ke luar negeri, Roy Suryo menegaskan bahwa statusnya bukanlah tahanan kota. Ia menjelaskan bahwa pembatasan hanya berlaku untuk perjalanan ke luar negeri, sementara aktivitasnya di dalam negeri tetap dapat berjalan seperti biasa.
"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," jelas Roy Suryo.
Polda Metro Jaya Konfirmasi Pencegahan 8 Tersangka
Diketahui bahwa Polda Metro Jaya secara resmi mencegah Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya untuk pergi ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini pada Kamis (20/11/2025).
“Benar, 8 orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” kata Budi Hermanto.
Budi menjelaskan bahwa pencegahan ini diajukan setelah kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini bertujuan untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.
Ditegaskan bahwa kedelapan tersangka tetap diizinkan untuk bepergian ke luar kota sepanjang mereka masih memenuhi kewajiban untuk melapor.
Roy Suryo dan lainnya tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu. Keputusan ini diambil karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Perintahkan Pengembalian Dana LPDP Rp3,6 Miliar ke Eks Penerima Beasiswa
Surya Paloh dan Posisi Kunci NasDem dalam Dinamika Awal Pilpres 2029
Mahfud MD: Marah pada Komentar Pelecehan Negara, tapi Pemerintah Harus Introspeksi
Virgoun dan Lindi Fitriyana Resmi Nikah 26 Februari 2026, Administrasi di KUA Rampung