Bripda G Polda Sumut Penganiaya Pengendara Motor Didiagnosis Skizofrenia, Ini Faktanya

- Jumat, 21 November 2025 | 04:25 WIB
Bripda G Polda Sumut Penganiaya Pengendara Motor Didiagnosis Skizofrenia, Ini Faktanya

Bripda G Polda Sumut Penganiaya Pengendara Motor Didiagnosis Skizofrenia Sejak 2021

Bripda G, anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang terlibat dalam penganiayaan terhadap pengendara motor berinisial ALP di depan Mapolda Sumut, Medan, ternyata memiliki riwayat gangguan jiwa. Berdasarkan keterangan resmi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan, anggota polisi tersebut telah didiagnosis menderita skizofrenia sejak tahun 2021.

Penjelasan Dokter Soal Kondisi Skizofrenia Bripda G

Dr. Superida, Dokter Spesialis Kejiwaan RS Bhayangkara Tk II Medan, menjelaskan bahwa skizofrenia merupakan gangguan jiwa berat yang memengaruhi perilaku, daya ingat, dan kestabilan emosi penderitanya. Pernyataan ini disampaikan di Mapolda Sumut pada Kamis (20/11/2025).

Menurut dr. Superida, Bripda G awalnya ditangani oleh Rumah Sakit Jiwa Prof Ildrem sebelum perawatannya dialihkan ke RS Bhayangkara beberapa tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa kondisi Bripda G bisa saja stabil, namun dapat kambuh jika terdapat pemicu emosional. Salah satu faktor pemicu yang diungkapkan adalah masalah perceraian yang dialami oleh anggota polisi tersebut.

Alasan Bripda G Masih Diizinkan Bertugas

Halaman:

Komentar